Liputanjatim.com – Kinerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) selama Tahun Anggaran 2021 dinilai optimal. Serapan atas alokasi anggaran pun terhitung maksimal.
Apresiasi atas kinerja dan serapan anggaran itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, saat rapat kerja antara Komisi V DPR bersama Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021 dan Program Kerja Tahun 2022.
“Komisi V DPR RI memberikan apresiasi atas capaian dan realisasi dalam Tahun Anggaran 2021,” kata Lasarus saat membacakan kesimpulan rapat, Selasa (18/10/2022).
Di dalam rapat ini Mendes PDTT Abdul Halim merinci realisasi program dan kegiatan yang telah dilakukan. Secara pembiayaan, dari alokasi APBN 2021 untuk Kemendes PDTT senilai Rp3,8 triliun, terealisasi Rp2,94 triliun atau 95,42%.
“Dari sisa anggaran yang tidak diserap kalau ditotal sebesar Rp141 miliar atau setara 4,59 persen, berasal dari belanja pegawai seperti sisa uang lembur, honorarium pendamping, paket meeting, dan perjalanan dinas,” papar pria yang akrab dipanggil Gus Halim ini.
Gus Halim memaparkan, dana APBN yang dialokasikan ke kementeriannya, Rp 3,8 triliun, itu mayoritas digunakan untuk kegiatan yang menjadi program prioritas. Dalam dua tahun terakhir pandemi merupakan isu utama yang harus ditanggulangi oleh pemerintah. Karena itu, Kemendes PDTT pun harus turut pada program pemulihan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
“Salah satu output yang dihasilkan, bantuan pengembangan usaha BUM Desa dan BUM Desa Bersama. Kemudian peningkatan kapasitas tenaga kerja bidang pendidikan, targetnya 175 orang terealisasi 40 orang offline dan 2.785 online,” imbuhnya.
Meski demikian, Komisi V DPR tetap meminta Kemendes PDTT agar dapat menyelesaikan dan memperbaiki masalah dan kendala teknis pada pelaksanaan program dan kegiatan 2021 agar tidak terulang di tahun berikutnya. Perbaikan-perbaikan itu dicatat agar masalah serupa tidak lagi terulang.