Seorang Pria Asal Madiun Ditangkap Polisi Saat Akan Jual Bahan Petasan Ilegal di Ponorogo

Ponorogo

Liputanjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (28) warga Wonoasri Kabupaten Madiun, yang diduga akan mengedarkan bahan baku pembuatan petasan secara ilegal.

MY diamankan saat hendak bertransaksi dengan pembeli yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah serbuk bahan peledak, yang merupakan bahan baku untuk membuat petasan.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menyatakan bahwa pelaku ditangkap karena menyimpan dan menguasai bahan peledak tanpa izin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY mendapatkan serbuk peledak tersebut dari salah satu marketplace online, lalu menjualnya kembali melalui Facebook.

“Saat pelaku akan melakukan transaksi dengan calon pembeli, kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap Rudi, Kamis (13/3/2025).

Di hadapan petugas, MY mengaku baru pertama kali terlibat dalam praktik ini. Ia beralasan terpaksa melakukannya karena desakan ekonomi, terutama setelah kehilangan pekerjaan sejak kontraknya habis pada Desember lalu. “Terpaksa, untuk kebutuhan anak,” ujar MY.

Pelaku membeli serbuk peledak seharga Rp200 ribu per kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp250 ribu. Ketika ada pembeli yang tertarik dan mengajak bertemu di Kecamatan Sampung, polisi yang sudah mengendus aktivitas ilegal ini langsung melakukan penangkapan sebelum transaksi terjadi

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI tentang kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak tanpa izin. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yakni maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Kami menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tandas Rudi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here