Liputanjatim.com – Seorang pengedar narkoba berjenis sabu di Kabupaten Sampang, Madura, tidak berkutik saat diringkus oleh Mapolres Sampang.
Tersangka adalah Toli (45) warga Dusun Danglebar, Desa Sokobanah, Sampang. Ia ditangkap pada Sabtu (13/2) lusa di Jalan Raya Sokobanah.
Toli diringkus oleh Polres beserta jajaran Kapolsek gabungan wilayah pantura stelah mendapatkan informasi dari warga setempat.
“Kami tangkap di Jalan Raya Desa Sokobanah, atas laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ini pengedar sabu,” ujar Kapolsek Sokobanah AKP Engkos Sarkozy, Senin (15/2/2021).
(Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/konsep-otomatisserang-petugas-saat-razia-ppkm-pemilik-warung-wrong-way-tuban-ditetapkan-jadi-tersangka/)
Engkos mengatakan usai penangkapan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Benar saja, polisi menemukan sabu seberat 99, 86 gram atau hampir 1 ons. Tak hanya itu, polisi juga menemukan senjata api (senpi) berupa pistol rakitan dan sebutir pelurunya.
“Kami langsung lanjutkan penggeledahan di rumahnya. Dan kami temukan kurang lebih 99,86 gram. Dan yang mengejutkan ada juga senpi rakitan,” terang Engkos.
Dari keterangan tersangka, lanjut Engkos, pistol rakitan itu disimpan tersangka untuk membela diri saat mengedarkan sabu. Adapun pistol itu didapat dari seseorang.
“Tersangka dapat pistol ini dari seseorang yang sudah meninggal. Dari keterangannya senpi untuk jaga-jaga,” pungkasnya.
Menurut Engkos, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali ini mengedarkan sabu. Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang.
“Pengakuannya baru sekali. Tapi kami masih dalami lagi apakah ada keterlibatan juga dalam jaringan internasional,” tandasnya.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.