LIPUTAN JATIM

Seorang Maling Kotak Amal Asal Sumatera Diringkus Polisi Malang

Malang

Liputanjatim.com – Seorang Pria berinisial DK (27) asal Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap polisi usai kedapatan mencuri kotak amal di tiga masjid di Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, tersangka berhasil ditangkap saat hendak melakukan aksi pencurian kotak amal untuk ketiga kalinya.

Tersangka DK yang merupakan warga asli Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terdeteksi pernah melakukan aksi maling kotak amal di Masjid Miftahul Jannah Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kemudian, setelah itu ia melakukan aksinya di masjid wilayah Dau, Kabupaten Malang.

“Ini dimulai dari perbuatannya di 20 Januari 2025 (masjid Miftahul Jannah). Setelah itu, kamu lakukan penyelidikan setelah mendapat laporan warga,” ujar Sholeh, Jumat (7/2/2025).

Pada aksi pertamanya di Masjid Miftahul Jannah, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tersangka sempat dicurigai oleh warga. Tersangka ini masuk ke area masjid dengan cara memanjat pagar sekitar pukul 02.52 WIB.

Setelah melihat kondisi aman, tersangka mencongkel kotak amal dan mengambil seluruh uang yang ada dengan total sekitar Rp1,5 juta.

“Setelah terindikasi di Dau, kita telusuri lewat CCTV dan terindikasi pelaku sama,” ungkapnya.

Tersangka diringkus jajaran Satreskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota saat hendak melakukan aksi maling kotak amal untuk ketiga kalinya di Musholla Al Mutmainnah, Jalan Raya Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (6/2) kemarin.

Setelah diringkus bersama warga, ternyata tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni pencurian laptop di tahun 2023 lalu.

“Pelaku kami tangkap dan dia residivis terkait pencurian dengan barang bukti laptop. Jadi di lokasi ketiga, kami tangkap bersama warga saat pelaku hendak masuk ke kamar mandi mushollah,” tandasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa, obeng hingga tas yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian kotak amal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Exit mobile version