LIPUTAN JATIM

Seorang Bapak di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Kandungnya Hingga Puluhan Kali

Liputanjatim.com – Petugas Polresta Sidoarjo mengamankan seorang warga Surabaya berinisial AEH (52) lantaran melakukan tindakan pencabulan di bawah umur.

Mirisnya, tindakan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Demikian disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat menggelar ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (03/05/2023).

“Motif pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi. Akibat ditinggal istrinya meninggal dunia sejak 2019,” sampai Kusumo.

Kusumo menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu dengan memeluk korban dari belakang dan memaksanya untuk memenuhi nafsu bejat tersebut ketika korban terlelap tidur.

Korban kemudian berontak namun tak kuasa melawan upaya pelaku yang memukulnya dengan rantai pintu hingga mengenai kepala korban.

Hal itu membuat korban merasa pusing dan tak berdaya sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksi bejatnya itu.

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya ke orang lain, dengan ancaman akan dipukul kembali.

“Kejadian tersebut kemudian berulang sejak korban berusia 11 tahun hingga 14 tahun. Terakhir kali perbuatan cabul itu dilakukan pelaku pada 5 Februari 2023,” kata Kusumo.

Kusumo bahkan menyebut, tindakan bejat itu telah dilakukan pelaku kepada korban sebanyak 25 kali sejak Februari 2019 lalu.

Hingga akhirnya korban kabur dari tempat kosnya yang berada di Desa Bungurasih Kecamatan Waru pada 11 Februari 2023.

Saat itu korban bertemu dengan perangkat desa setempat dan menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya untuk dilaporkan kepada petugas.

Petugas yang mendapat laporan kemudian segera menangkap pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir itu.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut.

Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara karena melakukan tindak kekerasan guna memaksa anak melakukan persetubuhan atau pencabulan.

Exit mobile version