Sembilan Parpol Non Parlemen Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

Liputanjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan sembilan partai politik non parlemen, akhirnya dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual.

Dari sembilan parpol yang dinyatakan memenuhi syarat, empat diantaranya adalah parpol baru. Sembilan parpol ini yakni Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelora, Partai Hanura, PKN, Partai Perindo, PSI dan Partai Ummat.

“Untuk kepengurusan di tingkat provinsi, sembilan partai politik sudah kita nyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Jatim, Khoirul Anam saat acara Media Gathering Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Tingkat Provinsi dan Kab/Kota Jawa Timur, Selasa 18 Oktober 2022.

Verifikasi faktual dilakukan hanya untuk parpol diluar parlemen, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. 

Ia menambahkan, untuk pengurus KPU Kabupaten/Kota sudah sejak 15 Oktober kemarin juga sudah melakukan proses verifikasi faktual keanggotaan parpol. “Sampai nanti tanggal 4 November ini akan melakukan kegiatan verifikasi faktual keanggotaan,” tambahnya.

Mekanisme verifikasi faktual keanggotaan yang dilakukan KPU kabupaten/kota  dengan metode sampling door to door, untuk selanjutnya dihitung. “Akan kita datangi dari rumah ke rumah, itu baru kemudian nanti kita akan hitung. Apakah memenuhi atau tidak,” ujarnya.

Jika nanti, saat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, dan ditemukan seseorang yang ternyata bukan anggota parpol namun tercatut namanya, dapat langsung menandatangani berita acara. Dan bisa mengisi lembar tanggapan yang dapat di cek melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

“Kalau merasa dicatut, tidak pernah menyampaikan atau menjadi anggota parpol maka bisa mengisi disitu lembar tanggapan. Dari tanggapan itulah kita bisa lakukan dropping dari keanggotaan parpol,” jelas Anam.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here