Liputanjatim.com – Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya mengesahkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dimana pengesehan Perda tersebut langsung dilakukan pendatangan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Istu Hari Subagio dan Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono di ruang paripurna DPRD Jatim, Kamis (7/3/2024).
“Disimpulkan dari pendapat akhir Fraksi di DPRD Jatim menerima dan menyetujui raperda tersebut menjadi perda. Namun ada beberapa catatan dari fraksi-fraksi yang perlu diperhatikan pemerintah provinsi terhadap kelanjutan perda tersebut,”kata Istu
Politisi asal fraksi Golkar Jatim ini.
Fraksi PKB DPRD Jatim melalui Juru Bicara. Achmad Athoillah berharap agar Raperda ini menjadi instrumen regulasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pemberdayaan koperasi dan UMKM yang meliputi aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta pengembangan inovasi berbasis teknologi digital. Mengingat potensi sektor koperasi dan UMKM di Jawa Timur sungguh luar biasa.
“Raperda ini harus menjadi instrumen imperatif untuk memaksa BUMD-BUMD tersebut menjalankan fungsi intermediasi secara maksimal. Terutama dalam hal intermediasi permodalan yang fleksibel, aksesibel dan pro terhadap pengembangan koperasi serta UMKM,”pungkasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengapresisasi disahkannya Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil. Menurutnya dengan disusunnya rancangan Peraturan Daerah ini sekaligus merupakan langkah proaktif untuk memastikan bahwa koperasi dan usaha kecil di Jawa Timur mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan yang adil dan inklusif.
“Hal ini juga menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur telah bersinergi dan memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan peran koperasi dan usaha kecil sebagai pilar ekonomi yang memiliki peran sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat Jawa Timur,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Adhy mengatakan perekonomian di Jawa Timur merupakan ekonomi berbasis kerakyatan, dan sebagai tulang punggung perekonomian adalah Koperasi dan usaha kecil. Karena lebih dari 50 persen ekonomi Jawa Timur disumbang oleh koperasi dan usaha kecil dengan kontribusi sebesar 58,36 persen terhadap PDRB Jawa Timur.
“Oleh sebab itu, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi dan melakukan pembinaan serta pemberdayaan pada Koperasi dan usaha kecil di Jawa Timur agar menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri,” katanya.
Menurutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil disusun dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalitas, kemandirian, dan kemampuan koperasi dan usaha kecil di daerah dalam melaksanakan usahanya serta mengembangkan usaha koperasi dan usaha kecil untuk menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri dalam rangka memajukan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada kerja sama dan kemitraan usaha.
Pj Adhy menambahkan, dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut juga mengatur bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat membentuk tim koordinasi pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil yang beranggotakan dari unsur Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota, dan Masyarakat.
“Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian Jawa Timur yang berbasis ekonomi kerakyatan dan mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.