Liputanjatim.com – Memasuki masa transisi hingga 14 hari ke depan, tempat Rekreasi Hiburan Malam (RHU) yang masih beroperasi di Surabaya akan ditindak tegas. Hal ini sebagai antisipasi agar gelombang penularan baru di kota Pahlawan tersebut tidak terjadi lagi pasca kebijakan PSBB dicabut.
Agar kebijakan ini efektif, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya berkordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Satpol PP Surabaya untuk melakukan pengawasan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, jika masih ada RHU yang nekat untuk buka maka ancamannya adalah berupa teguran hingga izin usaha dicabut.
“Kalau ketahuan, langsung kita minta kepada satpol PP untuk langsung menghentikan kegiatan dan bila perlu diusulkan pencabutan izin dan sebagainya,” kata Irvan kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/6/2020).
Alasan kawasan RHU agar tidak membuka tempat di masa transisi ini, menurut Irvan, karena saat ini Tim Gugus Tugas tengah melakukan pemantapan pedoman pelaksanaan dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan.
“Selama pedoman pelaksanaan belum ada, kami selaku gugus tugas agar RHU jangan dibuka dulu,” jelas Irvan.
“Karena ini sekali lagi demi keselamatan. Jadi kita betul-betul melakukan pengaturan, dan kita juga minta jaminan kepada para pengelola itu. Seperti apa jaminannya untuk pelaksanaan kegiatan tersebut,” tambahnya.
Untuk itu, mulai nanti malam Satpol PP akan melakukan operasi RHU, meliputi diskotek, bar, spa, panti pijat, tempat karaoke dan tempat biliard.
“Kami juga membuat surat kepada Pak Kasatpol PP untuk melakukan pengawasan agar untuk kegiatan RHU jangan dulu,” pungkasnya.