Liputanjatim.com – KPK kembali memanggil sejumlah pihak yang pernah maju sebagai calon rektor di beberapa Universitas Islam Negeri (UIN) berkenaan dengan kasus suap eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy atau Rommy. Status mereka sebagai saksi terhadap kasus yang telah mencoreng Kemenag tersebut.
“KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon rektor UIN sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY (Rommy),” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dihadapan awak media, Senin (17/6/2019).
Sebelumnya, kasus suap yang menyeret Rommy tersebut sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka karena diduga telah menerima uang suap Rp 300 juta. Uang suap itu didapat dari eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan eks Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
KPK menduga Rommy yang merupakan anggota Komisi XI DPR, menerima suap dari kedua orang itu untuk membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Saat ini, Syafiq dan Muafaq sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Berikut daftar saksi yang dipanggil oleh KPK hari ini:
- Prof Ali Mudlofir (PNS Kemenag/calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya)
- Prof Masdar Hilmy (PNS Kemenag/calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya)
- Prof Akh Muzakki (PNS Kemenag/calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya)
- Dr Syarif (PNS Kemenag/Rektor IAIN Pontianak)
- Dr Wajidi Sayadi (PNS Kemenag/calon Rektor IAIN Pontianak)
- Dr Hermansyah (PNS Kemenag/calon Rektor IAIN Pontianak)
- Prof Warul Walidin (PNS Kemenag/Rektor UIN Ar Raniry)