Liputanjatim.com – Segerombolan orang tega menganiaya tiga pelajar di Nganjuk, pelaku penganiayaan tersebut adalah Krisgianto (31), Fahmi Ari Kusuma (27), dan Rudi Agus Andrianto (25) yang kesemuanya merupakan warga Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
penganiayaan ini diduga akibat adanya ketersinggungan pelaku dan hasutan dari pihak lain. Para tersangka tersebut tanpa melihat korban yang masih anak-anak atau sudah dewasa langsung saja menghajar dan menganiaya ketiga pelajar itu.
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, korban penganiayaannya adalah tiga pelajar asal Desa Bukur, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Korban tersebut adalah RP (14) mengalami luka memar pada bawah mata kanan, DY (17) mengalami luka pada telingan sebelah kanan, dan FR (14) mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan.
Tersangka penganiayaan tersebut, kini telah diamankan jajaran Polres Nganjuk. Tersangka penganiayaan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 3 tahun penjara.
Menurut Handono, sebenarnya ada delapan pelaku yang diamankan oleh petugas kepolisian, namun hanya tiga yang memenuhi unsur tersangka sehingga mereka ditahan.
“Dan setelah dilakukan pemeriksaan, sementara hanya tiga orang yang memenuhi unsur sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan lima orang lainnya dikenai wajib lapor,” ucap Handono Subiakto, Senin (27/01/2020).
Sementara itu menurut Handono, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus yang melibatkan anak-anak ini, karna permasalahan tersebut bukan persoalan antar perguruan silat, melainkan persoalan ketersinggungan pelaku dan hasutan dari seseorang.[uf]