Liputanjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Pelaku yang dikenal sebagai pengedar sabu di kalangan sopir jip dan ojek kuda di kawasan wisata Bromo, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka, SN (33), merupakan warga Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 53,33 gram. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif polisi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir inisial PJ di pinggir Jalan Raya Bromo, tepatnya di Dusun Jurang Perahu, Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Dari keterangan PJ barang haram tersebut didapat dari SN yang rumahnya berada di Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya, sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka,” ucap Nanang, Kamis (19/7/2024).
Dalam penangkapan tersebut petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti beberapa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total seberat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat hisab sabu, dan timbangan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka PJ terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) dan SN terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba Polres Probolinggo.