Liputanjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dua ekor sapi. Dua pelaku berinisial N (61), warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, dan F (38), warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1,3,4,5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya paling lama atau maksimal 7 tahun penjara,” jelas AKP Widiarti S, Jumat (21/2/2025).
Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di kandang sapi milik korban yang berlokasi di Dusun Birampak, RT 006/RW 006, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Korban melaporkan kehilangan dua ekor sapi miliknya.
Mendapat laporan tersebut, anggota Resmob Polres Sumenep segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka F merupakan salah satu pelaku pencurian sapi yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasus serupa.
Dalam proses interogasi, tersangka F mengaku melakukan pencurian sapi bersama seorang pelaku lain berinisial B. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, unit Resmob berhasil menangkap tersangka B. Saat diinterogasi, B mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian hewan ternak di wilayah Sumenep.