Sumenep, Liputanjatim.com – Oknum satuan pengamanan (satpam) yang berinisial RND, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Sumenep Jawa Timur karena terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terjadi di area Terminal Arya Wiraraja Kecamatan Kota. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya tiga paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,7 gram, telepon genggam, dan sepeda motor.
“Tersangka RND ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Sumenep di area Terminal Arya Wiraraja di Kecamatan Kota pada Senin (25/9) malam pukul 22.00 WIB,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi dalam keterangan pers di Sumenep, Selasa 26/09/2017.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang mencurigai tersangka terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu. Polisi langsung mendalami informasi itu dengan memantau gerak-gerik tersangka, hingga berada di area Terminal Arya Wiraraja Sumenep.
Ketika berada di area Terminal Arya Wiraraja. Tersangka tertangkap tangan membawa tiga paket kecil berisi sabu-sabu yang dibungkus atau disembunyikan dalam gulungan isolasi warna hitam.
Suwardi menjelaskan gulungan isolasi warna hitam berisi tiga paket sabu-sabu dengan berat sekitar 1,7 gram, barang tersebut ditemukan di lipatan celana bagian bawah sebelah kanan yang dikenakan tersangka.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus ditahan selama proses penyidikan.