Satnarkoba Polres Probolinggo Gerebek Kamar Kost, Amankan 8,25 Gram Sabu

Liputanjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Probolinggo berhasil mengungkap jaringan narkoba setelah menggerebek sebuah kamar kost di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, pada Kamis (9/1/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SH (33), warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 plastik klip berisi sabu dengan berat total 8,25 gram.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah kos di daerah tersebut.

“Penangkapan pelaku bermula pada laporan warga yang menyatakan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah kos. Mendapati laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku SH.” ujar Iptu Pravita, Kepala Humas Polres Probolinggo.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Probolinggo dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo.” tambah Iptu Pravita.

Polres Probolinggo terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here