Sarjana Pertanian Diciduk Polisi, Terbukti Budi Daya Ganja di Rumah

Liputanjatim.comPolres Kota Batu menangkap Sarjana Pertanian salah satu perguruan tinggi di Malang. Pria berisinial ANW (30) ditangkap karena terbukti menyalahgunakan budi daya Ganja di loteng rumahnya. Saat diringkus, Sat Reskoba Polres Batu menemukan 62 batang pohon dalam polybag dan 36 gram ganja kering yang siap diedarkan.

Kasus ini merupakan penelusuran dari tersangka berinisial RS dan MRR yang ditangkap sebelumnya (12/1/2025) di pinggir jalan sekitar Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Saat itu polisi berhasil mengamankan 3,42 gram ganja sebagai barang bukti.

Kasat Reskoba AKP Ariek Yuly Irianto mengungkapkan, tersangka awalnya bereksperimen menanam ganja di rumah dengan menerapkan ilmu yang didapat saat kuliah.

“Tersangka awalnya bereksperimen dari bibit sejak 2019 hingga berhasil. Dalam membudi dayakan ini, dia mengembangkan teknis khusus” Jelas AKP Ariek Jumat (17/1/2025).

Eksperimen yang dilakukan ANW menggunakan bahan-bahan seperti sekam, kohe (kotoran hewan yang telah menjadi pupuk organik), hingga urin kelinci.

“Teknik yang dua gunakan ini khusus, itu terbukti saat dua pernah ngasih ke temannya itu tidak lama mati. Sedangkan tersangka ini sudah berulangkali panen dan setiap 5 bulan sudah diproses” imbuhnya.

AKP Ariek juga menjelaskan jika modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membibitkan secara mandiri atau home industry. Setelah ganja siap panen, hasilnya diedarkan dengan cara menawarkan langsung dari mulut ke mulut tanpa melalui jaringan besar.

Tersangka menjual 2 gram ganja kering dengan harga Rp. 100 ribu. Penjualan memang hanya pada ganja kering, karena bibitan butuh perlakuan khusus yang cukup sulit.

“Ia mengaku memulai usahanya bukan sebagai bandar, tetapi dari rasa penasaran untuk mengembangkan bibit ganja. Namun, aktivitas ini berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika” tambah AKP Ariek.

Saat ini ANW telah ditahan di Mapolres Batu, dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here