Liputanjatim.com – DPW PKB Jawa Timur menggelar sarasehan nasional dalam rangka mensukseskan penganugrahan gelar pahlawan nasional untuk Syaikhona Muhammad Kholil. Acara tersebut digelar di Pondok Pesantren Induk Syaichona Moh Cholil Kabupaten Bangkalan Jawa Timur, Sabtu (29/3/2021).
Bertajuk “Urgensi Pengusulan Syaikhona Mohammad Kholil Sebagai Pahlawan Nasional”, PKB Jawa Timur menghadirkan dua tokoh peneliti Nahdlatul Ulama yaitu Adrian Perkasa, S. Hum, MA dan Rijal Mumazziq, M. HI. Selain itu, Hadir juga Marwan Dasopong anggota Komisi VII DPR RI bidang sosial, agama dan pemberdayaan masyarakat.
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar yang bergabung melalui zoom meeting mengatakan bahwa penganugrahan gelar sebagai dari kesinambungan dari apa yang ada di masyarakat untuk menjadi pola pikir masyarakat. Syaikhona adalah tokoh yang melatarbelakangi terbentuknya peradaban bangsa.
“Syaikhonan kholil bukan hanya orang Jawa Timur, bukan hanya NU, tapi milik bangsa dan milik dunia. Karena yg mengawali perubahan peradaban bangsa. Peran Syaikhona Kholil memiliki keterkaitan dalam perkembangan islam Indonesia,” ungkap Gus Muhaimin.
Sementara itu, Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa perjuangan penganugrahan gelar pahlawan adalah bagian dari kewajiban tanpa syarat. Hal itu karena jasa Syaihona begitu besar terhadap bangsa.
“Tidak ada Nahdlatul Ulama tanpa adanya Syaihona Kholil. Tidak ada PKB tanpa adanya Nahdlatul ulama. Tanpa syarat, tidak ada beban apapun. Tapa disuruh siapapun. Bagi PKB adalah sebuah keniscayaan yang mengawal Syaikhona Kholil menjadi pahlawan nasional,” ujarnya.
Menteri desa itu pun menyampaikan, pengusulan Syaikhona Kholil sebagai pahlawan nasional juga bukan atas permintaan pihak keluarga. Akan tetapi Syaikhona Kholil sangat layak mendapatkan gelar atas jasa-jasanya terhadap bangsa Indonesia.
“Kita tahu, beliau tidak menghendaki balasan apapun, tapi kita sebagai santri-santri beliau yang harus bertanggung jawab untuk menghidupkan terus nilai-nilai ajaran beliau,” imbuhnya.
Saat ini tim PKB sedang menyusun dokumen yang menjadi syarat pengajuan gelar pahlawan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh Gelar:
“Saya pikir tidak ada kekurangan apapun untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional, yang kurang adalah kita untuk melengkapi administrasi yang menjadi syarat,” pungkasnya.