Liputanjatim.com – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur memberikan solusi terkait dengan relokasi Terminal Trunojoyo Sampang yang mendek/terkendala urusan administrasi. Dimana proses relokasi Terminal Trunojoyo terkendala surat putusan dari Gubernur Jawa Timur sehingga Pemerintah Kabupaten Sampang tidak bisa melakukan pembebasan lahan untuk dijadikan terminal baru.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Masduki menuturkan bahwa kasus relokasi terminal tidak bisa dilakukan karena Pemkab Sampang tidak mengusulkan lagi kepada Gubernur terkait pembebasan tanah yang akan dijadikan sebagai terminal baru. Sebab, tahun 2014 lalu, Gubernur Jawa Timur yang saat itu Soekarwo sudah mengeluarkan surat keputusan sesuai UU nomer 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum pasal 24 yang dibatasi 2 dan dapat diperpanjang 1 tahun. Namun selang 2 tahun hingga masa perpanjangan berlalu, Pemkab Sampang tidak melakukan pembebasan lahan.
“Artinya keputusan gubernur tersebut gugur dengan sendiri. Sehingga Pemkab Sampang jika ingin melakukan relokasi terminal termasuk melakukan pembebasan tentu harus Kembali mengusulkan kepada gubernur dan menunggu surat keputusan gubernur Jatim keluar,” ungkapnya, Jumat (16/10/2020)
Surat keputusan gubenur tersebut kata Politisi PKB Jawa Timur jadi dasar untuk melakukan pembebasan lahan dan dasar untuk penganggaran di APBD terkait peruntukkan pembangunan Terminal Trunojoyo.
Selain, tak kalah penting yang harus jadi pertimbangan dalam proses pembebasan lahan adalah studi lokasi kelayakan untuk dijadikan terminal. Sebab pertimbangan aspek keterjangkauan layanan, biaya dan juga keramaian menjadi pertimbangan dibangunnya terminal.
“Ini menjadi bagian penting yang jadi pertimbangan. Jangan sampai terminal yang baru membuat bus dan angkutan umum tidak mau masuk, karena jangkauannya jauh, dan ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.