Sakit hati, Tukang Tambal Ban Bobol Bengkel Umi Jaya Oli di Malang Kota

Bengkel Umi Jaya
Ilustrasi Pencurian

Liputanjatim.comSatreskrim Polresta Malang Kota, menangkap tersangka pembobolan bengkel Umi Jaya Oli, dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka setelah sebelumnya sudah melakukan penyelidikan (25/1/2021).

Tersangka pertama yang di tangkap bernama Fery Setiawan (27), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, sedangka satu tersangka lain bernama Pi’i (60), yang merupakan warga dari Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan terkait penangkapan kedua tersangka ini.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat laporan dari masyarakat, Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap tersangka FS di rumah kakeknya yang berada di Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sedangkan untuk tersangka P, berhasil di tangkap di rumahnya.

“Jadi Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka melakukan pencurian itu karena dendam. Dimana tersangka berinisial FS yang berprofesi tukang tambal ban, sering dimarahi oleh pemilik bengkel untuk tidak membuka usaha tambal bannya di depan bengkel,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga: Nasib Tak Jelas, Ratusan Pekerja Seni di Malang Demo Kantor DPRD

Alasan tersangka dalam aksi pembobolan tersebut adalah karena sering dimarahi sehingga membuat tersangka dongkol dan akhirnya timbul niat jahat untuk membobol bengkel. Tersangka FS kemudian mengajak mantan karyawan bengkel Umi Jaya Oli yang berinisial YS, untuk bersama-sama membobol bengkel dan mencuri berbagai macam barang yang ada di dalam bengkel.

Setelah berhasil membawa kabur hasil pembobolan bengkel, kedua tersangka langsung menjual barang curian tersebut kepada tersangka penadah berinisial P.

“Para tersangka menjual barang curiannya itu dengan harga Rp 4 juta. Dan uang hasil penjualan barang curian mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka terancam dengan hukuman dan meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

“Tersangka FS kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Sedangkan tersangka P kami kenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Dan saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada DPO, yaitu tersangka YS yang diketahui telah kabur ke daerah Jakarta,” jelasnya.[Gs]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here