LIPUTAN JATIM

Sahat Divonis 9 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti 39 Milyar

Liputanjatim.com – Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak terdakwa korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) resmi divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa 25 September 2023.

Politisi dari Partai Golkar ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan tak terpuji tersebut yang mengakibatkan melanggar Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak dengan pidana penjara selama 9 tahun dan didenda Rp1 miliar,” kata Hakim Ketua Dewa Suardita.

Hakim juga menyatakan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Sahat wajib membayar uang ganti sejumlah nominal suap yakni Rp39 miliar selambat-lambatnya 1 bulan. Apabila tidak sanggup dalam menutupi uang ganti, maka harta Sahat akan disita dan dilelang. 

Sahat juga dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Terhitung sejak dipidana sampai selesai menjalani masa pemidanaan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun,” ungkap Hakim.

Setelah divonis, Sahat dan tim Penasehat Hukum memilih untuk pikir-pikir dalam kurun waktu 7 hari untuk melakukan banding ke pengadilan tinggi.

Exit mobile version