LIPUTAN JATIM

Sabun dan Deterjen Ikut Terdampak PPN 12 Persen

Liputanjatim.com – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak hanya diberlakukan untuk barang mewah, tetapi juga diterapkan pada berbagai barang konsumsi harian seperti sabun dan deterjen. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan dari kalangan ekonom terkait keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai penerapan tarif ini akan berdampak luas, mengingat barang-barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat secara umum.

“Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak,” ungkap Bhima dalam siaran pers, Selasa (17/12/2024).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku umum. Semua barang dan jasa kena pajak akan dikenakan PPN 12 persen, kecuali yang secara khusus dikecualikan pemerintah. Barang-barang yang masuk kategori pengecualian antara lain sembako, transportasi, serta jasa pendidikan dan kesehatan non-premium.

“Pengelompokannya sudah dijelaskan, mana yang kena 1 persen tambahan, mana yang dibebaskan, mana yang DTP (ditanggung pemerintah). Di luar itu, seluruh barang dan jasa kena tambahan 1 persen dari 11 ke 12 persen,” jelas Susiwijono.

Beberapa komoditas tertentu, seperti minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen karena mendapat tarif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% hingga 2025.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kebijakan PPN 12 persen akan lebih diarahkan pada barang dan jasa mewah. Namun, dalam implementasinya, pemerintah juga menerapkan tarif tersebut pada barang-barang konsumsi harian.

Ekonom menyoroti potensi dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat. “Barang konsumsi dasar seperti sabun dan deterjen tidak seharusnya dikenakan tarif yang sama seperti barang-barang mewah,” tegas Bhima.

Hingga kini, pemerintah tetap mempertahankan regulasi umum untuk PPN 12 persen, dengan pengecualian tertentu yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan ini diharapkan dapat diikuti dengan upaya untuk meminimalkan beban masyarakat kecil.

Exit mobile version