Rumah Produksi Miras Oplosan di Sidoarjo Digrebek Polisi

Sidoarjo
Penggerebekan di rumah produksi miras oplosan di Sidoarjo.

Liputanjatim.com – Sebuah rumah di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung digerebek polisi dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Rumah tersebut menjadi tempat produksi minuman keras (miras) oplosan selama tiga bulan terakhir.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa penggerebekan itu berlangsung Senin (21/3).

Polisi mengamankan pengoplos miras bernama Iwan Agus Susiantoko (39) yang merupakan warga Desa Mojoruntut, Krembung, sekaligus menjadikannya tersangka.

“Tersangka mengaku sudah tiga bulan mengoplos miras di rumah yang dikontrak sejak Januari 2022 lalu,” kata Kusumo, Rabu (23/3/2022).

Kusumo menjelaskan tersangka mengoplos miras hanya dengan dua bahan. Yaitu alkhohol dan air dengan perbandingan 15 liter alkohol 92 persen dan 5 galon air.

“Tersangka kemudian memasukkan oplosan itu ke dalam botol lalu menempelkan merek Topi Stanly yang dipesan di sebuah percetakan,” ujarnya.

Polisi menduga ada kemungkinan pelaku mengedarkan miras itu di wilayah Krembung dan Sidoarjo dengan harga Rp 40 ribu/botol.

“Bagi yang mengkonsumsi jelas sangat berbahaya. Menjelang Bulan Ramadhan ini kami akan intens melakukan razia miras di semua wilayah Sidoarjo,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat 3 pasal sekaligus. Di antaranya pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjata 15 tahun, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp 4 miliar.

Selain itu tersangka juga dijerat pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda RP 10 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here