Liputanjatim.com – Merebaknya kasus kekerasan seksual di beberapa titik pesantren di Jawa Timur membuat PW RMI NU Jatim menggelar workshop dengan tema “Pesantren Ramah Anak”.
Lembaga yang berada dibawah naungan NU tersebut rupanya menggandeng Perempuan Bangsa Jatim untuk bersinergi dalam melawan perilaku banal tersebut.
Ketua RMI NU Jatim, KH Iffatul Lato’if mengatakan, nantinya pesantren ramah anak akan memiliki acuan yang tegas, khususnya dalam melindungi para santri.
“Dalam rangka memformulasikan pesantren ramah santri atau ramah anak. Ke depan bisa jadi acuan pesantren yang ada di Jatim disamping mengacu kepada UU Pesantren dan Perda Pesantren yang dikeluarkan teman DPRD provinsi,” kata Gus Thoif, sapaan akrabnya usai menggelar workshop di aula gedung PWNU Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua DPW Perempuan Bangsa Jatim, Hikmah Bafaqih mengungkapkan pihaknya siap mensupport Pesantren Ramah Anak gagasan RMI Jatim.
“Yang ingin kami sampaikan, forum ini PWNU, dalam hal ini RMI dan pesantren di bawah NU siap menangani kasus yang potensial ada. Kita juga bersiap mengantisipasi, Jatim merespons baik dan menghargai proses hukum untuk tersangka,” katanya.
Selain itu, menurut Hikmah, organisasinya tersebut akan mendukung penuh program dari RMI Jatim tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan konsolidasi hingga ke tingkat kabupaten agar program ini masif dilaksanakan di berbagai pesantren se Jawa Timur.
“Konkretnya dimulai perbedaan cara pandang, masalah relasi di pesantren itu harus ada yang didesain ulang, dan dalam pengasuhan alternatif menggantikan orang tua itu dalam pesantren ada beberapa hal yang ditekankan agar terjadi komunikasi yang saling respek. Pesantren jangan dikriminalisasi, tapi santri harus dilindungi. Jangan sampai timbul generalisasi di pesantren. Kami perempuan bangsa siap support,” tegas anggota DPRD FPKB Jatim tersebut.
Selain menggandeng Perempuan Bangsa, hadir pada kesempatan tersebut Komisioner Komnas Perempuan DR. Hj. Maria Ulfah dan DR Bahrul Fuad sebagai pemateri dalam giat acara tersebut.