Liputanjatim.com – Pasca diumumkannya Wali Kota Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial oleh Jokowi, proses pengunduran dirinya sebagai wali kota Surabaya masih belum diajukan. Untuk itu, Gubernur Khofifah menunggu proses pemberhentian Risma melalui Kemendagri.
“Kita akan menunggu proses dari Kemendagri. Jadi simpel sih, kalau ini ya SOP-nya, peraturan perundang-undangannya juga sudah terang,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (23/12/2020).
(Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/mui-jatim-tunjuk-kh-mutawakkil-sebagai-ketua-periode-2020-2025/)
“Kalau Plt SOP-nya ada, jadi sangat simple. Kalau ini misalnya kosong (jabatan Wali Kota Surabaya) ya langsung wakil, Pak (Whisnu Sakti Buana) wakil wali kota,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun mengatakan masih menunggu SK Mendagri soal pemberhentian Risma dari wali Kota Surabaya.
“Setelah SK pemberhentiannya keluar, baru ada dasar hukum bagi Gubernur untuk mengeluarkan surat tugas Plt-nya. Kita masih tunggu surat pemberhentian dari Mendagri tentang pemberhentian Wali Kota Surabaya. Infonya kemarin memang mengundurkan diri, tapi yang dipakai Mendagri ternyata diberhentikan karena diberi tugas Presiden,” beber Jempin.
Untuk itu, Jempin menegaskan bahwa Plt Wali Kota Surabaya secara mutlak akan dijabat oleh Wakil Wali Kota Surabaya saat ini yakni Whisnu Sakti Buana.
“Plt mutlak otomatis pak wakilnya. Kalau misal gak ada wakilnya, baru Pj dari Pemprov. Secara ketentuan seperti itu. Di UU juga diatur,” pungkas Jempin.