LIPUTAN JATIM

Ribuan Karyawan Sritex Kena PHK, Komisi IX Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja 

Liputanjatim.com – Ribuan karyawan terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menghentikan operasionalnya. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mendesak pemerintah untuk memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja.  Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul Wafiroh, Minggu (2/3/2025). 

Sebelumnya, diketahui PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2/2025). Akibatnya sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK. 

DPR RI F-PKB ini menilai keputusan PHK saat Ramadhan dan sebelum Idul Fitri ini dianggap tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR). 

“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” katanya. 

Ia meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, perlindungan bagi pekerja terdampak PHK harus menjadi prioritas, termasuk pemenuhan pesangon dan hak lain yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya. 

Legislator asal Dapil Jawa Timur III ini  juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, katanya, harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi. 

“Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini,” tambah Nihayatul. 

Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya. “Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja,” paparnya.

Exit mobile version