Retribusi Sampah Memberatkan, Bupati Sidoarjo Janji Revisi Perbup

Liputanjatim.com – Ratusan pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) se Kabupaten Sidoarjo menggelar demonstrasi di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Selasa (16/05/2023).

Mereka menuntut Bupati Sidoarjo segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 116, 117 dan Nomor 118 Tahun 2022 tentang Retribusi Sampah.

Pasalnya, biaya pengelolaan persampahan yang tertuang dalam Perbup itu dinilai sangat memberatkan warga Sidoarjo, tukang angkut sampah hingga para pengelolah TPST.

Dalam Perbup itu, tarif yang ditetapkan untuk warga desa dan permukiman sebesar Rp 25 ribu-Rp 35 ribu per bulan. Kemudian tarif sampah yang dikirim ke TPA Jabon Rp 150 ribu per ton dan biaya angkut truk sampah dari TPST ke TPA Jabon Rp165 ribu.

Ketua Paguyuban TPST se Kabupaten Sidoarjo Hadi menjelaskan, besaran biaya tersebut membuat para pengelola TPST kelimpungan.

Biaya pengelolaan sampah yang tinggi membuat mereka akhirnya terpaksa menurunkan honor tukang angkut sampah demi menutup biaya operasional keseharian.

“Sudah selayaknya Perbup itu direvisi secepatnya. Kalau perlu kembalikan ke Perda lama saja biaya Retribusi sampai ke TPA hanya Rp 2.000 per Kepala Keluarga (KK) atau per rumah,” pintah Hadi.

Menanggapi hal itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjanji bakal merevisi retribusi sampah yang masuk ke TPA Jabon. Ia memastikan akan memberikan win-win solution bagi semua pihak.

“Artinya para tukang angkut dan pengelola TPST tetap bisa hidup tenang karena pekerjaannya mendapatkan hasil, lingkungan di Sidoarjo tetap bersih dan yang terpenting TPA Jabon tidak cepat penuh,” sampainya.

Karenanya, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) segera duduk bersama dengan para perwakilan paguyuban untuk membahas besaran retribusi sampah di TPA Jabon.

Diharapkan pertemuan tersebut dapat mencapai kesepakatan bersama yang bisa menjadi jalan keluar dalam mengatasi persoalan sampah di Sidoarjo.

Meski begitu, Bupati Muhdlor meminta komitmen para pengelola TPST untuk melakukan pemilahan dan pemilahan sehingga dapat mengurangi sampah yang hendak dikirim ke TPA Jabon.

“Kalau sekarang 600 ton per hari minimal jadi 400 ton per hari. Agar usia penampungan di TPA Jabon lebih lama sampai 15 tahun ke depan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Sidoarjo sebelumnya telah meneken Perbup nomor 116-118 Tahun 2022 tentang perhitungan biaya pengelolaan persampahan.

Tujuannya adalah dalam rangka mengurangi volume sampah yang ada di TPA Jabon yang saat ini sudah overload dan mencapai 600 ton perharinya.

Karena jika hal itu terus dibiarkan, maka umur TPA Jabon diprediksi hanya mampu bertahan 5 tahun lagi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here