Respon Warek UB Soal Pembatalan Kenaikan UKT dari Kemdikbud

Kampus Universitas Brawijaya Malng, Jawa Timur/@maukuliah.id

 Liputanjatim.com – Universitas Brawijaya (UB) merespons surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) soal rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Ada pun surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris untuk menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pembatalan kenaikan UKT pada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta PTN Badan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025.

Wakil Rektor 2 UB Ali Syafaat mengungkapkan bahwa mahasiswa baru melalui jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT pada kelompok tertentu, namun dengan nominal yang lebih rendah dari tahun sebelumnya. Menurutnya, mahasiswa SNBP 2024 tersebut akan tetap dikenai nominal UKT 2024.

“Mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT pada kelompok tertentu dan nominalnya lebih rendah dari nominal pada kelompok yang sama UKT 2023, tetap diberlakukan nominal UKT 2024, sehingga tidak ada kekurangan pembayaran,” kata M Ali Syafaat dalam ungkapannya, Selasa, 28 Mei 2024.

Ia mengatakan, sekitar 75 persen mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNBP sebanyak 3.662. orang, “itu sudah melakukan pembayaran UKT yang diberlakukan 2024, dan apabila ada kelebihan akan disaldokan untuk pembayaran UKT semester berikutnya,” tegasnya.

Sedangkan mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang belum melunasi UKT, menurut Ali harus melakukan pembayaran sesuai kelompok UKT yang telah ditetapkan. Kecuali untuk kelompok UKT yang melebihi maksimal UKT 2023.

“Yang belum melunasi UKT, tagihan akan diubah menjadi sama dengan nominal maksimal UKT tahun 2023,” imbuhnya.

Sementara mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024, akan dilakukan penentuan kembali kelompok UKT dengan menggunakan kelompok UKT 2023 yang berlaku mulai semester selanjutnya (semester 2). “Oleh karena itu, saat ini merupakan proses transisi bagi mahasiswa baru jalur SNBP 2024. Saat ini juga sedang berproses penghitungan ulang UKT bagi mahasiswa baru secara keseluruhan, baik jalur SBMPTN maupun Mandiri,” katanya.

“Untuk proses penentuan kelompok UKT tidak mengalami perubahan, standarnya juga tetap mengacu pada UKT 2023,” ujarnya.

Isi surat Kemendikbudristek

“Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat mengenai rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH, serta persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025,” kata Abdul Haris, Selasa, 28 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.

Dalam surat tersebut ia juga menginstruksikan kepada para rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024.

“Ketentuan pengajuan dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek,” ucapnya.

Ia juga menegaskan setelah memperoleh surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, rektor PTN dan PTNBH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

“Selain itu rektor PTN dan PTNBH juga harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor,” paparnya.

Kemudian rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri.

“PTN dan PTNBH juga agar memberikan kesempatan kepada mahasiswa baru yang telah diterima untuk melakukan daftar ulang,” tuturnya.

Ia juga menekankan jika terdapat kelebihan pembayaran UKT akibat revisi keputusan rektor, maka PTN dan PTNBH wajib segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here