Respon Ketua KPK Soal Wacana Prabowo Ampuni Koruptor, Perlu Penjelasan Teknis Lebih Lanjut

Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto

Liputanjatim.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan respon mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar koruptor yang bersedia mengembalikan uang negara dapat diberikan pengampunan. Setyo menyatakan bahwa wacana Prabowo tersebut disampaikan dalam konteks yang umum, dan jika diterapkan, perlu adanya penjelasan teknis yang lebih rinci terkait mekanisme penerapannya.

Dalam konferensi pers, Setyo menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo kemungkinan akan lebih terperinci oleh para pembantu presiden. Setyo menekankan bahwa detail mekanisme yang diusulkan akan sangat penting untuk memastikan bagaimana proses pengembalian uang tersebut dilakukan dan aturan yang mengatur pelaksanaannya.

“Kita lihat konteksnya beliau kan menyampaikan itu masih secara umum, konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau, seperti apa, karena kan kelanjutannya ada penjelasan beliau, nanti mekanismenya akan diatur,” ujarnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Setyo juga meyakini bahwa kebijakan ini tidak akan diberlakukan untuk semua kasus korupsi. Ia menambahkan, penerapan kebijakan ini mungkin lebih dikhususkan untuk perkara yang tidak merugikan banyak orang, sementara kasus-kasus besar yang melibatkan kepentingan publik mungkin akan diproses lebih ketat.

“Saya yakin hal itu tidak akan diberlakukan untuk semua perkara, dan saya yakin juga tidak diperlakukan sama rata. Mungkin hanya untuk perlakuan perkara tertentu,” jelasnya.

Setyo tetap optimis bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Ia merujuk pada sejumlah pernyataan Prabowo yang menunjukkan tekadnya untuk memerangi praktik korupsi.

“Saya yakin beliau sudah memiliki konsep itu, tapi ini adalah baru statemen pertama. Nanti kita tunggu saja kelanjutannya seperti apa. Nanti kalau sudah lebih detail baru direspons,” ujar Setyo.

Dengan demikian, meskipun wacana tersebut membuka peluang bagi pengampunan terhadap koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi, KPK menunggu implementasi lebih lanjut dari kebijakan tersebut sebelum memberikan respons resmi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here