LIPUTAN JATIM

Residivis Curanmor di Surabaya Ditembak Mati Polisi

Surabaya

Ilustrasi

Liputanjatim.com – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya menembak mati seorang residivis pencurian kendaraan bermotor. Tindakan tegas itu dilakukan setelah pelaku melawan polisi saat ditangkap.

Berdasarkan data dari polisi, Agung Hidayat (26) warga Jl Sencaki, Surabaya pernah ditangkap Polsek Genteng, dalam kasus curanmor dan baru bebas dari Lapas Klas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo pada pertengahan tahun 2021.

Awal mula peristiwa tembak mati saat Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Simolawang.

Petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka hingga ke Jalan Waspada. Di tengah perjalanan ia diberhentikan langsung, namun tersangka melakukan perlawanan kepada petugas.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino saat dikonfirmasi membenarkan tindakan tegas yang dilakukan anggotanya terhadap mantan terpidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.

“Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, tersangka melakukan perlawanan. Karena membahayakan keselamatan anggota, dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Anton, Kamis (30/9/2021).

Disinggung kendaraan yang digunakan tersangka hasil dari tindak kejahatan, Mantan Kabagops Polrestabes Surabaya ini mengaku masih melakukan penyelidikan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket sabu yang disimpan di saku celananya dan 1 unit motor yang tidak dilengkapi surat surat.

Exit mobile version