LIPUTAN JATIM

Rekapitulasi di KPU Bangkalan, Diwarnai Aksi Demontrasi, Sempat Tertunda Beberapa Jam

Berita Jatim

Salah satu Komisioner KPU saat menemui para demonstran - Foto Wahyudi

Liputanjatim.com – Unjuk Rasa Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) mewarnai pembukaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten. Mereka melakukan demontrasi di jalan menuju kantor Komisi Pemilihan Umum Bangkalan Jalan R.E Martadinata Minggu, (3/03/2024).

Kordinator aksi Acek Kusuma dalam orasinya menyampaikan ada dugaan penggelembungan suara terhadap Caleg dan Partai tertentu di Dapil VI yang dilakukan oleh beberapa oknum PPK Kecamatan Kwanyar.

“Ada dugaan beberapa oknum PPK Kecamatan Kwanyar ini berani bermain-main. Dengan sengaja melakukan penggelembungan suara terhadap salah satu Caleg dan Partai tertentu, yang kemudian merugikan terhadap calon yang lain. Cerobohnya, penggelembungan itu, tidak ada tanda tangan dari saksi yang ada, ini sudah jelas, bahwa netralitas penyelenggara tidak bisa di percaya,” tegas Acek.

Oleh sebab itu pihaknya menuntut penghitungan ulang di semua Desa yang ada di Kecamatan Kwanyar, karena faktanya Kwanyar merupakan Kecamatan yang paling banyak melakukan pelanggaran pemilu, hal ini dibuktikan dengan banyaknya aduan terhadap PPK Kwanyar yang masuk ke Bawaslu Bangkalan.

“Ada berita dari Bawaslu dan saya punya suratnya, yang merekomendasikan perbaikan data di beberapa TPS di Kecamatan Kwanyar, perbaikan macam apa kalau PPK nya menjadi sarang penyamun, perampok suara dan itu merugikan pada caleg lain, makanya saya menuntut untuk hitung ulang semua Desa se Kecamatan Kwanyar,” tuntutnya.

Aksi Demontrasi itu sempat membuat tahapan rekapitulasi ditunda beberapa jam, massa aksi akhirnya ditemui Komisioner KPU Bangkalan Arief Bachtiar. Kepada para demonstran, Arief mengatakan, terlepas dari adanya demontrasi yang dilakukan APMP jatim, KPU Bangkalan tetap akan melakukan perbaikan terhadap beberapa TPS yang ada di wilayah Kecamatan Kwanyar sesusi dengan rekomendasi yang disarankan oleh Bawaslu Bangkalan.

“KPU Bangkalan wajib melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, terkait dengan adanya indikasi pergeseran suara yang terjadi di beberapa TPS yang ada di sejumlah Kecamatan, termasuk Kecamatan Kwanyar,” ujar Arief.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain, mengaku siap menampung laporan terkait kecurangan Pemilu.

Ia menjelaskan pihak yang merasa dirugikan dapat melapor ke pihaknya sebelum tanggal 7 Maret 2024.

Jika di tingkat bawaslu belum selesai, ia menyarankan agar gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Boleh melapor ke bawaslu, nanti dilanjutkan ke Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu RI hingga ke MK, Bawaslu tidak bisa menolak laporan,” pungkasnya.

Exit mobile version