LIPUTAN JATIM

Rekam Mahasiswi saat Mandi, Cleaning Service RSUD Ditangkap Polisi

tersangka RA (tengah) saat dirilis polres Bangkalan bersama pelaku kejahatan lainnya

Liputanjatim.com – Seorang cleaning service RSUD Bangkalan ditangkap polisi gegara merekam dokter muda saat mandi. Pelaku berinisial RA, warga Kelurahan Kraton ini dibekuk usai dilaporkan korban berinisial RD ke kantor polisi.

Tersangka RW hanya bisa menunduk malu saat digelandang polisi di Mapolres setempat. Kepada polisi dia pun mengaku menyesal telah bertindak tidak terpuji.

Pada hasil rekaman CCTV milik RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan, terlihat pelaku RA mondar-mandir di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), yakni asrama milik rumah sakit. Asrama inilah yang ditempati para dokter muda dari mahasiswa kedokteran yang bertugas di tempat ini.

Pelaku lalu terlihat masuk melewati lorong di sisi timur asrama. Dari lorong tersebut menurut pengakuan pelaku ia lalu menuju bagian belakang asrama.

Dari tempat ini pelaku mengintip korban yang sedang mandi dan merekamnya dengan memakai kamera handphone pelaku sendiri melakui celah lobang jendela kamar mandi.

Beruntung aksi pelaku ini berhasil diketahui korban yang melihat kilatan cahaya dari celah lobang tersebut.

Mengetahui itu, korban langsung berteriak meminta tolong. Pelaku pun kaget dan kabur.

Aksi tak terpuji ini lalu dilaporkan ke polisi. Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku RA.

Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan menurut pelaku, dia sudah melakukan aksi serupa empat kali pada korban yang sama.

“Pengakuan pelaku hasil video rekaman hanya untuk konsumsi pribadi,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan dua handphone milik pelaku sebagai barang bukti. Di ponsel itu pula terdapat video rekaman korban.

Sementara itu, pihak RSUD Bangkalan membenarkan aksi tak terpuji oleh salah satu karyawan cleaning service tersebut. Bahkan, manajemen rumah sakit langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat tersangka RA.

“Kami berharap dengan tindakan tegas ini perbuatan melanggar hukum serta menyalahi aturan rumah sakit ini tidak ditiru oleh karyawan yang lain,” kata Humas RSUD Bangkalan, Tanti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomer 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Exit mobile version