Liputanjatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama jajaran TNI-Polri menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka peringatan Hari Valentine, Jumat (14/2). Razia gabungan ini menyasar sejumlah hotel di Surabaya guna menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, mengungkapkan bahwa operasi difokuskan pada hotel kelas melati atau berbiaya murah yang tersebar di beberapa wilayah, yakni Surabaya Utara, Timur, Selatan, dan Pusat.
“Kami melaksanakan operasi pekat dengan mendatangi empat hotel. Dalam razia ini, kami melakukan pengecekan identitas para pengunjung,” ujar Yudhistira, Sabtu (15/2/2025).
Hasil operasi tersebut menemukan enam pasangan yang bukan suami istri di dua hotel berbeda. Mereka tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka adalah pasangan yang sah secara hukum.
“Sebanyak enam laki-laki dan perempuan kami amankan karena tidak dapat menunjukkan identitas resmi sebagai pasangan suami istri,” jelasnya.
Petugas Satpol PP kemudian membawa keenam pasangan tersebut ke kantor untuk didata dan diberikan pembinaan lebih lanjut.
Razia ini merupakan upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam menekan praktik asusila dan menjaga norma sosial di masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan instruksi dari Pemerintah Kota Surabaya untuk mengurangi tindakan negatif yang dapat mengganggu ketertiban umum. Sebagai penegak Perda, kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa operasi serupa tidak hanya dilakukan pada Hari Valentine, tetapi akan terus berlanjut dalam patroli rutin Satpol PP Kota Surabaya.
“Kami akan terus melakukan patroli dan razia serupa di waktu-waktu tertentu demi menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat,” tandasnya.
Razia ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 7 Tahun 1999 yang melarang penggunaan bangunan untuk perbuatan asusila.