Jakarta, Liputanjatim.com – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mencatat, sedikitnya ada 900 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Selama 2016.
“Salah satunya kasus di Pamekasan yang melibatkan bupati, kajari dan inspektorat wilayah merupakan sinyal bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa perlu segera ditangani secara serius,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, seperti dikutip Antara, Sabtu 21/10/2017.
Terkait banyaknya kasus penyalahgunaan dana desa yang digelontorkan oleh Pemerintah pusat sejak 2015 lalu, Mendagri juga mengatakan, perlu adanya pengawasan pengelola dana desa secara serius dengan melibatkan elemen penting di pemerintahan.
Sebelumnya, dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, ditransfer sebesar Rp20,7 triliun di 2015, Rp46,9 triliun di 2016, lebih dari Rp60 triliun di 2017, dan semakin meningkat pada 2018 dengan rencana anggaran sebesar Rp80 – 120 triliun.
Meningkatnya kucuran dana ke desa tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait lemahnya kebijakan dalam pengelolaan dana desa.
Guna menghindari adanya tumpang tindih dalam pengawasan. Mendagri, Menteri Desa Eko Putro Sandjojo dan Kapolri Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan di desa.