Liputanjatim.com – Kepolisian Kota Pasuruan mengungkap aksi kejahatan pencurian uang yang dilakukan oleh seorang Warga Negara (WN) Bulgaria. Dua pelaku berinisial VBD (38) dan PPB (41) melakukan tindak pidana tersebut dengan modus skimming.
Dari hasil kejahatannya itu, keduanya meraup uang sejumlah Rp 495 Juta. “Jumlah korban 29 orang, yang sudah diketahui dengan Rp 493 juta berhasil dicuri,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman di Mapolres, Selasa (12/10/21).
Dalam penjelasannya, Arman mengatakan jika korban dari aksi kejahatan ini kemungkinan lebih dari yang 29. Bahkan jumlah uang hasil curian pun kemungkinan juga bisa bertambah.
“Nasabah yang merasa uangnya hilang dan melaporkan ke pihak bank. Ini bahaya kan jika nasabah tak mengetahui atau tak merasa uangnya kurang,” terang Arman.
Dari hasil penyeledikan, polisi berhasil mengamankan 52 item barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksi. “Barang bukti yang kami amankan antara lain mobil hingga alat-alat skimming,” kata Arman.
Barang bukti tersebut antara lain laptop, sejumlah handphone, buku tabungan, kartu ATM, paspor dan surat izin tinggal. Polisi juga sita 186 blank card, 12 papan sirkuit kamera, 16 papan sirkuit board charger micro USB, 16 plat alat skimming, dan banyak alat yang berhubungan dengan kejahatan skimming.
“Kalau ini kartu ATM berisi data nasabah dan PIN. Ini sudah siap pakai, sudah bisa untuk ambil uang nasabah,” jelas Arman sembari menentang puluhan kartu ATM hasil duplikasi.
Tersangka beraksi dengan memasang alat skimming di ATM, yang ada di Jalan Sultan Agung, sejak tanggal 26 hingga 31 Juli 2021. Tersangka beraksi dengan memasang alat skimming di ATM, yang ada di Jalan Sultan Agung, sejak tanggal 26 hingga 31 Juli 2021.
“Tersangka dijerat Pasal 30 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 46 ayat 1 dan 3 UU/19/2016 tentang perubahan UU/11/2008 tentang ITE atau Pasal 362 dengan ancaman 8 tahun penjara,” tandas Arman [*]