Liputanjatim.com – Ratusan sopir truk demo di depan Kantor Dishub Jatim, Jalan Frontage A Yani, Surabaya, Selasa (22/2/2022). Mereka menuntut Dishub Jatim mengkaji ulang aturan truk Over Dimension & Over Loading (ODOL).
Para komunitas sopir truk Jatim itu menuntut aturan ODOL dikaji ulang. Khususnya yang berkaitan dengan UU nomor 20 tahun 2009.
Para sopir itu menganggap bahwa aturan itu memberatkan mereka. Misalnya aturan yang menyatakan bahwa sopir yang akan ditindak sebagai pelaku jika terbukti melanggar, sedangkan pemilik armada tidak dikenakan pidana.
Menurut mereka, aturan ODOL harusnya mencakup regulasi terkait standar upah, mafia truk, atau truk yang kerap ngetem di berbagai tempat. Sehingga kawan-kawan sopir truk tidak disalahkan sepenuhnya sebagai pahlawan logistik.
Salah satu demonstran, Imam, mengatakan bahwa pihak komunitas sopir truk sudah beberapa kali melakukan audiensi kepada pemerintah. Namun, tidak ada hasilnya.
“Jawabannya, mereka belum bisa menetapkan itu, padahal standar upah yang dijanjikan mereka juga belum tercapai,” tutur dia.
Saat demo ini, mereka mentargetkan tuntutan mereka didengar oleh Gubernur Jatim. Agar bisa segera mengeluarkan regulasi khusus untuk sopir truk di Jatim.
“Ketika regulasi berkaitan dengan UU itu belum dilaksanakan maka kami berharap kawan-kawan sopir truk di Jatim tidak ditangkap tidak ditilang dan tidak dikejar-kejar seperti penjahat yang melakukan tindakan kriminal,” papar Imam.
Terlihat di lokasi sebanyak 750 sopir truk se-Jatim melakukan demo di Dishub Jatim. Mereka membawa serta truk sejumlah 425 armada saat berdemo.
Para sopir truk yang demo berasal dari berbagai daerah di Jatim. Seperti Tuban, Lamongan, Bojonegoro, Kediri, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, dan Trenggalek.
Akibatnya, kemacetan total terjadi di sejumlah titik. Seperti Jalan A Yani, Bundaran Waru, Exit tol Waru dan Gunungsari, Menanggal, dan sebagainya.