Liputanjatim.com – Ratusan buruh dan pekerja kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (22/11/2021).
Aksi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tersebut digelar sebagai bentuk penolakan atas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang ditetapkan sebesar sebesar Rp 1.891.567, hanya naik Rp 22.790 atau sekitar 1,2 persen dari tahun sebelumnya.
Sekretaris FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat mengatakan, aksi ini merupakan respons kekecewaan buruh terhadap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang menetapkan UMP berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Karena menggunakan formula itu, kenaikannya hanya 22 ribu atau sebesar 1,2 persen.
“Sejatinya itu bukan kenaikan upah, karena persentase kenaikan upah itu lebih rendah dari inflasi Jatim sebesar 1,9 persen. Maka upah buruh tergerus inflasi. Ini merupakan bentuk kekecewaan kami,” kata Nuruddin.
Nuruddin menegaskan, buruh sebenarnya telah mengusulkan kenaikan UMP 2022 sebesar 13 persen. Angka itu diambil berdasarkan perhitungan BPS.
“13 persen itu didapat dari pertumbuhan ekonomi sebesar 7,1 persen YoY, sama prediksi untuk pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5 persen,” ujarnya.
Apabila kenaikan UMP tetap menggunakan PP nomor 36 Tahun 2021, lanjut Nuruddin, besar kemungkinan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) juga memakai formula yang sama. Artinya, ada sembilan daerah di ring 1 yang upahnya tahun depan berpotensi tidak naik.
“Jadi kita me-warning gubernur jangan hanya mengggunakan PP nomor 36. Kita punya komitmen politik yang dituangkan dalam berita acara pada saat audiensi di DPRD Provinsi, yang pada intinya gubernur dalam menetapkan upah minimum berkeadilan selain menggunakan PP nomor 36 juga mempertimbangkan kenaikan upah tahun-tahun sebelumnya. Ini diingkari sama gubernur,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP pada tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.12 pada Minggu malam (21/11/2021).
UMP Provinsi Jatim tahun 2022 tersebut naik Rp 22.790,04 atau 1,22 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777.08. Hasil keputusan ini dibacakan oleh Heru Tjahjono Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim.
“Ibu Gubernur mengambil keputusan untuk menetapkan kenaikan UMP Tahun 2022 dengan nilai kenaikan sebesar Rp22.790.04 (Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah Empat Sen) atau 1,22 persen dari UMP tahun sebelumnya Rp1.868.777.08 (Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah Delapan Sen),” kata Heru.