LIPUTAN JATIM

Raperda Pengembangan Ponpes Jatim Ditargetkan Selesai Sebelum 2022

Liputanjatim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Pondok Pesantren Provinsi Jawa Timur saat ini memasuki babak akhir. Babak akhir Raperda Pengembangan Ponpes disini sudah pada tahapan pembahasan terkait muatan inti dari pasal per pasal.

“Harus di detailkan, karena itu berkaitan langsung dengan masyarakat, berkaitan langsung dengan aspirasi yang sudah disampaikan masyarakat maupun para pengasuh pondok pesantren,” kata Samsul Arifin saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Setelah pembahasan pasal, tahapan selanjutnya pihaknya akan melakukan dengar pendapat dengan mengundang para tokoh masyarakat, ulama, pengasuh Pondok Pesantren dan elemen lainnya ke Gedung DPRD Jatim.

“Nantinya akan dilakukan hearing, menyampaikan hasil dari pembahasan raperda. Mengundang tokoh-tokoh seperti tokoh PWNU, para masyaikh untuk membahas itu,” ujarnya.

Anggota Fraksi PKB ini meminta masyarakat tidak perlu risau terkait Raperda Ponpes ini. Sebab, muatan yang ada di dalamnya tidak akan menginterfensi apalagi mengubah tradisi pesantren, termasuk kurikulum dan sistem belajar mengajarnya.

“Justru ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada pesantren yang selama ini telah menjadi bagian terperting terciptanya SDM, khususnya di Jawa Timur,” tegas pria asli Bangkalan, Madura ini.

Menurutnya, titik tekan dibentuknya raperda tersebut mengarah pada pengembangan Ponpes. Artinya pemerintah turut mengakomodir kebutuhan Pondok Pesantren.

“Tujuan akhir kita memfasilitasi dalam banyak hal. Gedung, pemondokan, sarana prasarana. Penguatan SDM, pengembangan ekonomi pesantren, Bekerja sama dengan dinas terkait,” kata anggota komisi D ini.

Lebih lanjut, alumni Uinsa Surabaya ini memastikan Raperda Pengembangan Ponpes ini akan rangkum dan dapat disahkan sebelum pergantian tahun.

“Ditargetkan 2021 selesai, masih ada jeda waktu dua bulan. Sehingga sekarang maraton,” tuturnya

Exit mobile version