Liputanjatim.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengembangan Pondok Pesantren di Gedung DPRD Jawa Timur ditargetkan rampun akhir tahun 2021 mendatang.
Ketua Pansus Raperda Pengambangan Pondok Pesantren Hartoyo, anggota pansus Raperda Pengembangan Pondok Pesantren akan terus bekerja agar deadline yang ditargetkan tercapai.
“Kita optimis nanti bisa diselesaikan dan tahun depan bisa diberlakukan,” kata Hartoyo.
Menurut Hartoyo, pembahasan Raperda Pengembangan Pondok Pesantren sempat mengalami kendala karena pandemi Covid-19. Kendati demikian anggota pansus tetap terus berusaha merangkumkan pembahasan di dalam raperda tersebut.
“Pansus mengagendakan kunjungan ke Jawa Barat untuk melakukan studi banding, karena provinsi tersebut telah mengesahkan Raperda Pesantren menjadi Perda. Tetapi karena pandemi jadi kegiatan yang akan kita lakukan beberapa waktu lalu jadi terhambat,” tambahnya.
Hartoyo berharap agar nantinya jika Perda pesantren disahkan, maka semua OPD yang ada di Pemprov bisa membantu pesantren yang ada di Jawa Timur. Selain pengembangan ekonomi pesantren. Perda tersebut juga akan mengatur soal kesehatan dan masalah lingkungan yang juga mendapat sorotan.
“Jadi nantinya dinas-dinas terkait bisa ikut mengembangkan Pesantren. Misalnya dalam bidang lingkungan dan kesehatan,” tambahnya.
Perda Pengembangan Pondok Pesantren di Jawa Timur dinilai sangat penting keberadaannya. Menimbang banyaknya jumlah pondok pesantren di Jatim yang mencapai 6.661, dengan jumlah pendidik sebanyak 89.492 orang dan jumlah santri mencapai 1,7 juta.
Selain itu juga ada madrasah diniyah yang mencapai 26.867 lembaga dengan jumlah pendidik sebanyak 198.342 orang dan peserta didik sebanyak 1.460.474. Sedangkan untuk lembaga pendidikan Al Quran tercatat ada 38.895 lembaga, dengan jumlah pendidik mencapai 202.664 orang dan peserta didik sebanyak 2.570.885 anak.