LIPUTAN JATIM

Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Belum Standart, DPRD Jatim Minta Pemprov Revisi

Liputanjatim.com – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur meminta kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur agar memperbaiki dan penyempurnaan terhadap naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan keuangan Daerah yang saat ini sedang dibahas.

“Perbaikan dan penyempurnaan dalam Raperda tersebut ini, dilakukan penyesuaian dengan standart legal drafting. Serta menampung muatan lokal terkait Raperda tersebut. Maka itu kami meminta kepada BPKAD segera melakukan perbaikan tersebut,”kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim saat paripurna di DPRD Jatim, Senin (28/8/2023).

Dijelaskan, Raperda pengelolaan keuangan daerah ini terdiri dari atas 222 pasal. Dimana materi muatannya ini tidak hanya untuk menyesuaiakan perarturan perundang – undangan terbaru, tetapi bagaimana raperda ini mampu memperbaiki tata kelola pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan sampai pada pertangungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Maka itu membutuhkan ketelitian, kecermatan, dan ketajaman analisis sehingga bisa mewujudkan tujuan pembentukan raperda tersebut.

Disisi lain ia menjelaskan, pembahasan bersama atas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih belum sampai pada pembahasan pasal per pasal.

“Oleh karena itu, dalam rapat paripurna ini, Komisi C meminta tambahan waktu untuk melakukan Pembahasan pasal per pasal atas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta meminta untuk dilakukan penjadwalan kembali terkait dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” paparnya.

Lebih lanjut Halim, mengatakan bersamaan dengan agenda pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini, Komisi C saat ini sedang melakukan Pembahasan Bersama terhadap 3 Raperda. Yaitu Raperda tentang Perubahan Ketujuh atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.

“Pembahasan Bersama terhadap 3 Raperda dimaksud telah dimulai secara maraton pada tanggal 22 Agustus sampai dengan tanggal 24 Agustus,” kata Halim politisi asal fraksi Gerindra DPRD Jatim.

Ia menambahkan, berdasarkan jadwal Bamus DPRD Jawa Timur bahwa Komisi C akan menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan. Pertama, Raperda tentang Perubahan Ketujuh atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada tanggal 5 September 2023.

“Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal pada tanggal 7 September 2023. Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD pada tanggal 15 September 2023,” pungkasnya Halim politisi asal Madura ini.

Exit mobile version