Pacitan, liputanjatim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pacitan masih belum memiliki kejelasan. Pasalnya, meskipun sudah selesai ditingkatan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Pacitan, namun masih terganjal proses evaluasi di Pemerintah Provinsi (Promprov) Jawa Timur.
“Kalau pembahasan di level DPRD sudah tuntas sejak tahun lalu. Namun proses evaluasi gubernur yang sampai detik ini belum ada titik terang,” ujar Deni Cahyantoro Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Kamis (1/2/2018).seperti yang dilangsir bangsa online.
Raperda yang masih bermasalah tersebut meliputi Raperda pengendalian dan pelarangan minuman beralkhohol (Minol), Raperda Retribusi Minol, Raperda Pajak Hiburan, Raperda Trantibum serta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lebih lanjut, Deni mengungkapkan delapan draft regulasi daerah itu diprediksi tuntas proses evaluasinya pada awal bulan ini.
“Mudah-mudahan waktu dekat ini sudah clear dan bisa diundangkan di lembaran daerah,” harapnya. (rj)