Raperda Ormas Sebagai Pelindung Eksistensi Kebaradaan Ormas di Jawa Timur

Liputanjatim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas keberadaan ormas di Jawa Timur.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ubaidillah mengatakan banyaknya o
rmas yang ada di Jawa Timur merupakan kesempatan bagi pemerintas untuk melakukan aksekerasi pembangunan sumber daya manusia.

“Tujuannya demi pemberdayaan ormas itu sendiri, melalui kapasitas ormas kelembagaan, menguatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan kinerja ormas itu sendiri, serta menjaga kualitas keberlangsungan hidup ormas,” kata Ubaidillah saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Ketua DKC Garda Bangsa Jatim ini menuturkan dengan dibentuknya Raperda Ormas juga bertujuan agar ormas yang ada di Jawa Timur mendapat fasilitas anggaran dari Pemrov Jawa Timur. Sehingga dengan ini ormas dapat menjaga keberlansungan hidup organisasi, untuk selanjutnya bersinergi mendukung kinerja pemerintah dalam pembangunan.

“Sekarang bagaimanapun ormas dapat mendukung terhadap pembangunan daerah. Sehigga pemerintah provinsi bisa dijadikan mitra oleh ormas itu sendiri,” ujarnya.

Politisi dari Fraksi PKB ini menjelaskan, sejatinya pemerintah provinsi dalam hal  tersebut hanya sebagai pelaksana terhadap keberadaan ormas. Artinya tanggung jawab dan pemberdayaan ormas berada pada ormas itu sendiri.

Namun yang perlu digaris bawahi, dalam raperda tersebut diatur tentang standarisasi tertib administrasi ormas. Sehingga ormas yang ada dapat memenuhi prosedur administrasi tersebut. Agar pemerintah bisa memberikan pengayoman terhadap keberadaan semua ormas.

“Diseleksi dan di data sehingga ormasnya itu diketahui secara legal. Kalau secara legalnya sudah lengkap, ormas dapat mengakses anggaran dari pemerintah provinsi melalui pembinaan,” kata pria yang akrab disapa Gus Ubaid ini.

Lebih lanjut, Gus Ubaid mengatakan jika tidak ada kendala serius, Raperda Ormas ditargetkan rampung dalam satu bulan kedepan, untuk selanjutnya diketok dijadika Perda Jawa Timur yang bersifat mengikat.

“Targetnya bulan ini perda ormas sudah selesai nantinya setelah perda ormas sudah seledai dan komisi A sudah menerbitkannya maka akan dilakukan uji publik selama tiga bulan,” katanya.

Diketahui berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jatim, bahwa Ormas yang terdaftar di Jatim cukup besar, yakni 916. Sedangkan untuk perkumpulan berjumlah 197 dan untuk yayasan ada 26.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here