Liputanjatim.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Organisasi Masyarakat DPRD Provinsi Jawa Timur dalam waktu dekan direncanakan sampai pada uji publik.
“Sampai hari ini sudah sampai pada tahap uji publik sebelum di sahkan pada rapat paripurna,” kata Anggota Komisi A, Ubaidillah Rabu (27/10/2021).
Ubaid mengatakan, pembahasan Raperda Ormas di komisi A sudah dilakukan secara komprehensif karena sudah melalui pertimbangan dari hasil masukan masyarakat, sehingga memungkinkan untuk masuk pada tahap selanjutnya.
“Muatan materinya sudah kami singkronkan dengan berbagai masukan masyarakat, terakhir di Malang,” katanya.
Ketua Garda Bangsa Jatim ini menegaskan banwasanya raperda tersebut sama sekali tidak mengurangi kebebasan ormas dalam berekspresi.
Bahkan saat melakukan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri. Pihaknya menengaskan raperda tersebut tidak memuat terkait pembubaran ormas.
“Artinya apa, raperda ormas ini tidak perlu d khawatirkan karena muatannya menguntungkan terhadap ormas itu sendiri,” ujar politisi asal Fraksi PKB Jatim ini.
Menurut pemaparannya, dibentuknya Raperda Ormas ini sebagai bentuk pengawalan terhadap ormas agar bisa mengakses angaran yang ada di provinsi. Sehingga dengan ini ormas dapat menjaga keberlansungan hidup organisasi, untuk selanjutnya bersinergi mendukung kinerja pemerintah dalam pembangunan.
“Perda di peruntukkan untuk pemberdayaan Ormas. Sebagai sumbangsih pemerintah kepada Ormas di Jatim, bisa mengakses anggaran di provinsi. Nantinya juga akan diberikan pendampinhan seperti pelatihan, mendapat penguatan terhadap kelembagaan,”
Namun yang perlu digaris bawahi, dalam raperda tersebut diatur tentang standarisasi tertib administrasi ormas. Sehingga ormas yang ada dapat memenuhi prosedur administrasi tersebut. Agar pemerintah bisa memberikan pengayoman terhadap keberadaan semua ormas yang ada.
“Diseleksi dan di data sehingga ormasnya itu diketahui secara legal. Kalau secara legalnya sudah lengkap, ormas dapat mengakses anggaran dari pemerintah provinsi melalui pembinaan,” kata pria yang akrab disapa Gus Ubaid ini.
Untuk finalisasi raperda tersebut, pihaknua mentargetkan sebelum 2022 sudah dapat di ketok dan disahkan pada rapat paripurna. Untuk selanjutnya diberlakukan di Jatim.