Raperda Keperawatan: F-PKB Jatim Singgung Soal Peningkatan Skill dan Kesejahteraan Tenaga Keperawatan

Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Lailatul Qodriyah

Liputanjatim.com – Fraksi PKB DPRD Jawa Timur memberikan pandangan terkait dengan Raperda tentang Tenaga Keperawatan yang saat ini sedang di bahas oleh dewan Jatim bersama dengan gubernur. Dalam pandangannya, Fraksi PKB sejak awal sudah menyatakan tenaga keperawatan adalah salah satu komponen utama dalam pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat. Sehingga tenaga keperawatan memiliki peran penting karena terkait langsung dengan mutu pelayanan kesehatan pada setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

“Tenaga keperawatan memiliki peranan yang sangat vital dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Tenaga keperawatan adalah garda terdepan menghadapi pandemic covid-19,” ungkap anggota Fraksi PKB DPRD Jatim Lailalul Qodriyah, Kamis (17/12/2020) usai mengikuti rapat peripurna.

Lebih lanjut, Laila menuturkan bahwa pihaknya menitikberatkan pada peningkatan pengembangan skill dari tenaga keperawatan dan juga terkait dengan peningkatan kesejahteraan para tenaga keperawatan yang tersebar di wilayah Jawa Timur.

Berikut lima poin yang diharapkan termuat dalam Raperda tentang Tenaga Keperawatan.

  1. Semangat penyusunan Raperda ini harus berdasarkan pada upaya peningkatan skill tenaga keperawatan di Jawa Timur sekaligus peningkatan taraf kesejahteraan para tenaga keperawatan di Jawa Timur.  
  2. Raperda ini juga harus menjadi solusi atas fenomena masih adanya perawat yang menganggur dan perawat yang melakukan praktik mandiri. Terdapat sekitar 10-20% perawat yang melaksanakan praktik mandiri dan ini problem sendiri dalam penyelenggaraan praktik keperawatan  karena banyak di antara mereka yang melakukan praktik keperawatan di luar wewenang yang ditentukan dalam undang-undang keperawatan.
  3. Terkait dengan muatan lokal, Fraksi PKB menilai dalam batang tubuh Raperda ini sudah terkandung muatan lokal yang relatif cukup. Diantaranya pasal 3, pasal 13, 14, 15, 18 29 dan pasal 30.
  4. Fraksi PKB juga mendorong agar pembahasan Raperda ini juga disinkronkan dengan berbagai regulasi di tingkat pusat maupun beberapa Perda terkait yang ada di Jawa Timur.
  5. Fraksi PKB berharap agar Raperda ini juga memberi perhatian kepada keberadaan Perawat pada Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes). Di mana masih banyak Ponkesdes yang tidak menerima gaji. Ponkesdes tersebut tersebar di 964 Puskesmas yang ada di 8.501 Desa/Kelurahan dan 664 Kecamatan di Provinsi Jawa Timur. Total tenaga perawat pada ponkesdes tersebut ada sebanyak 3.213 orang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here