Liputanjatim.com – Menindaklanjuti usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tata ruang dan wilayah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan raperda rencana tata ruang wilayah kabupaten Ponorogo tahun 2022-2042 bertempat di lantai tiga Gedung DPRD, Rabu (6/4/22).
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan, kaitannya dengan Raperda rencana tata ruang wilayah yang sebenarnya berakhir pada tahun 2032 mendatang. Namun pada regulasinya, juga melalui kajian dari legislatif dan diajukan kepada Gubernur Jatim.
“Maka kita sepakat untuk melakukan revisi. Hari ini, adalah rapat pandangan umum fraksi atas usulan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2022-2042,” kata Sunarto.
Delapan fraksi di DPRD Ponorogo menyampaikan pendapatnya dalam paripurna yang dihadiri diantaranya oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Ponorogo, serta Forkopimda dan OPD Ponorogo.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang akhir-akhir ini jadi ajang demo para mahasiswa pun ikut dilontarkan pada saat rapat. Fraksi menanyakan langkah pemkab dalam hal menuntaskan menggunungnya sampah di TPA Mrican. Hal itu disampaikan oleh Fraksi Demokrat dan PKS.
Setelah semua fraksi membacakan pandangan umumnya, Sunarto sebagai pimpinan sidang menutup rapat. Rencananya, rapat paripurna atas jawaban eksekutif kembali digelar pada Sabtu (9/4) nanti.
“Rapat kita tutup, selanjutnya paripurna atas jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi akan kita laksankan pada Sabtu, 9 April 2022,” tutup Sunarto.