LIPUTAN JATIM

Rapat Deadlock, Perubahan APBD Jatim 2023 Diwarnai Gebrak Meja

Liputanjatim.com – Bandan Anggaran DPRD Jawa Timur dengan Tim Anggaran Pemprov Jatim saling gebrak Meja pada pembahasan Perubahan APBD Jatim 2023. Pembahasanpun hingga Sabtu 9 September 2023 dini hari mengalami deadlock.

Rapat yang digelar mulai Jumat 8 September 2023 13.00 siang pun tidak menemui kata sepakat. Banggar yang diketua langsung oleh Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diketuai Sekdaprov Adhy Karyono, direncanakan akan rapat kembali lagi pada hari Senin 11 Sempember 2023 lusa. 

Salah satu anggota Banggar DPRD Jatim, Aufa Zhafiri menuturkan, alotnya pembahasan PAPBD Jatim 2023, dikarenakan ketidak sesuaian antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Gubernur. Menurut catatan Banggar, kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2023 dari segi belanja Daerah sejumlah Rp 34.786.031.255.209. Sedangkan dalam nota keuangan Gubernur Jatim yang dibacakan dalam rapat paripurna Jumat 8/9/2023 Belanja Daerah menjadi sebesar Rp 35.232.891.255.

“Perubahan tersebut Tanpa sepengetahuan DPRD Jatim, ini sama saja TAPD mengubah sendiri,”  terangnya, Sabtu 9/9/2023.

Menurut politisi Gerindra ini, perubahan angka tersebut sudah menyalahi aturan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebab menurut aturan tersebut, lanjutnya, nota pengantar gubernur seharusnya sama dengan KUA PPAS P-APBD Jatim 2023 yang telah disepakati antara Gubernur dan DPRD Jatim. Karena keberadaan KUA PPAS tersebut menjadi acuan penjabaran Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang akan dibahas di Komisi-Komisi.

“Namun faktanya justru kita menemukan adanya perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Keuangan Gubernur. Ini bukan semata soal angka tapi harusnya memang tidak ada perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Keuangan tersebut, sehingga perlu dilakukan pendalaman bersama sama,” jelas Aufa.

Kalaupun ada perubahan, lanjut Aufa, harusnya itu nanti ketika sudah dibahas bersama komisi terkait terlebih dulu. Sehingga tidak secara tiba-tiba muncul dalam Nota Pengantar Keuangan Gubernur. 

“RKA atau rancangan APBD itu dasarnya adalah KUA PPAS. Kalau di Nota Pengantar Keuangan Gubernur berubah otomatis RKA juga ikut berubah sehingga akan menyulitkan pembahasan karena ada ketidaksesuaian,” dalihnya.

Akibat hal tersebut, rapat Banggar tidak menemui kata sepakat. Fraksi Gerindra pun menolak untuk melanjutkan jika terjadi perubahan antara kesepakatan KUA PPAS dengan Nota Keuangan Gubernur seperti yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diketuai Sekdaprov Adhy Karyono.

“Hasil rapat Banggar disepakati untuk  diskorsing atau belum ada keputusan sampai ada rapat lagi. Kami juga khawatir ketidaksesuaian data antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Keuangan itu belum diketahui oleh Gubernur Khofifah,” imbuhnya.

Pihaknya meminta Sekdaprov Jatim sebagai Ketua TAPD memberikan dasar hukum yang membenarkan perubahan angka ketika sudah disepakati di KUA PPAS tiba-tiba berubah di nota keuangan Gubernur. “Mereka (TAPD) tidak bisa menjawab, dan mengakui kesalahan itu. Tapi yang kita fikirkan solusinya apa? Karena sampai tadi tidak ada solusi, akhirnya deadlock,” sebut Aufa yang mengaku tidak ingin kesalahan ini merugikan Gubernur.

Banggar pun di akhir rapat, meminta pimpinan berkirim surat, apa yang terjadi sebenarnya hingga membuat perubahan KUA PPAS dengan Nota Gubernur. Banggar Kuatir Gubernur tidak mengetahui dinamika dan hal hal yang disusun oleh anak buahnya bahwa hal itu tidak sesuai dengan ketentuan PP 12/2019. Bahwa KUA PPAS itu menjadi landasan RKA. Kalau notanya berubah berarti ada pembaharuan angka. “Berarti  RKA berdasarkan nota, kan nanti jadi keliru.  “Sekda dan pak Yasin mengakui kalau salah,” sebutya.

Satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah mengubah nota keuangan Gubernur. Dengan mengacu hasil kesepakatan TAPD dan banggar dalam dokumen KUA-PPAS. Karena DPRD Jatim keberatan untuk melanjutkan pembahasan bila Nota Keuangan Gubernur tidak sesuai dengan kesepakatan KUA PPAS.

“Harusnya TAPD membuat nota Keuangan Gubernur baru, disesuaikan dengan kua ppas yang sudah disepakati bersama. Kalau seandainya nanti banggar menyetujui nota yang berbeda dengan kesepakatan kua ppas, ga bahaya ta?,” ujar Aufa sembari mengingatkan kepada Sekdaprov yang juga ketua TAPD tentang himbauan saat sosialisasi dengan KPK belum lama ini. “Ketika proses awalnya sudah salah, pelaksanaan ikut salah, maka hasilnya akan jadi masalah. Nah kalau ada masalah Banggar bisa ikut disalahkan,” sahut Aufa.

Exit mobile version