PWNU Jatim Putuskan Crypticurrecy Haram

Crypto Halal atau Haram
Foto Istimewa

Liputanjatim.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur meminta masyarakat agar tidak lagi melakukan transaksi di Cryptocurrency atau bursa Cripyo.

Sikap PWNU Jatim ini berikan sesuai dengan surat keputusan PWNU Jatim Nomor: 1087/PW/A-II/L/XI/2021. Putusan ini diambil setelah sebelumnya sudah melalui kajian batsul masail bersama dewan masyaikh PWNU Jatim.

Khatib Suriah PWNU Jatim, KH. Syafruddin Syarif mengatakan kripto ini tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Oleh karenanya sangat tidak diperkenankan untuk dilakukan masyarakat.

“Dari sisi hukum menurut kita, bahwasanya Cryptocurrency ini adalah haram karena membahayakan,” Kiai Syafruddin, Selasa (2/11/2021).

Kiai Syafruddin memaparkan dana yang ada di Cryptocurrency tidak jelas keberadaannya. Ketidak jelasan ini menurutnya tidak masuk dalam komoditi (Sil’ah). Dimana sil’ah tersebut adalah sama dengan barang yang dapat diakad dengan akan jual beli.

“Bahwa materin yang diperjual belikan itu tidak ada, materi yang disebut dengan sil ah itu tidak ada,” paparnya.

Selanjutnya, Kiai Syafrudddin menuturkan surat keputusan tersebut akan diperjuangkan dalam Muktamar NU ke 34 di Lampung, sehingga hukum dari kripto ini nantinya bersifat final dan menjadi keputusan tetap.

“Ini sudah menjadi permasalahan international sehingga jadi bahan kajian nasional. Maka akan dibahas secara nasional oleh NU di PBNU,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here