Liputanjatim.com – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kabupaten Malang menerapkan Physical Distancing di Puncak Tidar. Kawasan tersebut dibuat setelah ada kesepakatan bersama antara Forkopimda dengan perumahan warga.
“Jadi saya mengucapkan terima kasih kepada warga perumahan yang telah mendukung penerapan Kawasan Physical Distancing ini,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Sabtu (28/3/2020).
Kawasan perumahan elit yang terletak di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, ditetapkan sebagai kawasan Physical Distancing sejak hari ini. Untuk itu, menurut Hendri, kawasan tersebut secara otomatis akan membatasi aktivitas warga sekitar.
“Bagi siapa saja yang masuk perumahan, wajib untuk melakukan sterilisasi. Seperti mencuci tangan dan melewati bilik semprot cair disinfektan,” tambahnya.
Selain itu, warga perumahan juga membatasi diri untuk mengadakan kontak langsung dengan warga luar. Hendri berharap, perumahan di Kabupaten Malang dapat menerapkan kebijakan serupa untuk menghentikan pola sebaran Virus Corona.
Untuk diketahui, dalam kesempatan tersebut hadir Bupati Malang HM Sanusi, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dan Dandim 0818 Letkol Inf Ferry Muzawwad.