Liputanjatim.com – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Sumberdaya melaporkan sejumlah Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Kamis (15/06/2023).
Pelaporan sejumlah badan usaha itu terkait dana investasi dengan badan usaha yang perjanjian kerja samanya kedaluwarsa. Sehingga merugikan uang Negara dalam hal ini PT. Sumber Daya sebesar Rp. 23 miliar.
Konsultan Hukum PT. Sumber Daya Bangkalan, Bachtiar Pradinata mengungkapkan, dari 10 perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh PT. Sumber Daya, 5 diantaranya perjanjiannya sudah kadaluwarsa, namun tidak ada pengembalian dana yang diinvestasikan berikut laba yang dijanjikan.
“Ada dua poin yang kita laporkan hari ini. Pertama laporan lanjutan terkait dugaan kasus korupsi yang menelan kerugian sekitar Rp 15 miliar yang sebelumnya sudah di-SP3. Kedua, kami juga melaporkan terkait perjanjian yang tidak sesuai dengan sejumlah pihak yang juga menelan kerugian negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bachtiar mengatakan, laporan lanjutan itu dibuat untuk membuka kembali dugaan kasus korupsi yang sudah di-SP3 tersebut. Sebab menurut sepengetahuannya, alasan Kejaksaan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena perjanjiannya belum berakhir.
“Pada saat itu masa perjanjiannya belum berakhir, sehingga penyidikannya dihentikan oleh kejaksaan meskipun statusnya sudah penyidikan. Nah sekarang karena perjanjiannya sudah berakhir, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak membuka kembali kasus tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, Bachtiar menjelaskan, perjanjian dengan PT. Tanduk Majeng adalah PT. Tanduk Majeng meminta BUMD dalam hal ini PT. Sumber Daya untuk menyertakan modal sebesar Rp 15 miliar yang dijadikan 3 termin dan semuanya sudah diterima oleh PT. Tanduk Majeng.
Laporan tersebut langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bangkalan Fahri, pihaknya akan menelaah laporan tersebut untuk kemudian menentukan langkah selanjutnya.
“Hari ini kita terima laporan, kita telaah dulu setelah itu akan kita sampaikan kepada pelapor apakah laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak,” katanya.
Sementara Terkait penyidikan dugaan kasus korupsi PT. Tanduk Majeng, dia tidak menjelaskan secara rinci dengan alasan masih baru menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Bangkalan, sehingga belum mengetahui materi SP3 kasus tersebut.
“Jika ada alasan untuk membuka kembali kasus itu, ya kita buka kembali. Intinya hari ini kita sudah menerima berkas-berkas berikut lampirannya, kami mohon waktu dulu untuk menelaah aduan itu untuk perkembangannya nanti akan kami koordinasikan dengan pelapor,” tutupnya.