Liputanjatim.com – Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan moda transportasi seperti Kereta Api, per Jumat (12/6/2020) PT. KAI telah resmi membuka layanan kereta api reguler.
Untuk pemesanan tiket di lokasi dilayani sejak 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Sementara untuk pemesanan via online, para penumpang bisa memesan melalui KAI Acces dan chanel online lainnya mulai dari H-7 keberangkatan.
Pada tahap pembukaan awal ini, PT KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan KA selama pandemi.
Namun, untuk mengantisipasi terjadinya kluster baru, PT KAI mengeluarkan beberapa pra syarat yang harus diikuti para penumpang KA sesuai dengan aturan dari Gugus Tugas Covid-19.
Beberapa ketentuan yang dibuat oleh PT KAI diantaranya:
- Calon penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
- Calon penumpang wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
- Calon penumpang diminta untuk rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.
- Calon penumpang diminta agar menggunakan pelindung wajah atau face shield selama perjalanan kereta yang disediakan oleh KAI.
- Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi.
- Bagi para penumpang dengan usia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalananan kereta api, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.
- Calon penumpang datang ke stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
- Pada saat mengantre untuk boarding, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia.