PT Budiono Bantah Kuasai Lahan Tambak Garam Milik Negara

Liputanjatim.com – PT Budiono Madura Bangun Persada bantah dugaan penguasaan lahan milik negara. Termasuk beberapa wilayah lain diduga berada di bawah penguasaan perusahaan tersebut, (7/3/2025).

Seperti yang terletak di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Di lokasi itu, perusahaan tersebut mengelola tambak garam dengan luas sekitar 26 hektare.

Setelah ditelusuri, lahan itu milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura.

Dugaan penyerobotan lahan negara itu diungkap oleh Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Aktivis juga telah mengecek langsung lahan yang dianggap milik Perum Perhutani KPH Madura.

Pj Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) BNPM Jawa Timur, Ali Yasin, mengaku telah memahami pola kerja PT Budiono Madura Bangun Persada. Sehingga, lahan tersebut diubah menjadi sertifikat hak milik (SHM) perseorangan.

Berdasar informasi yang dia terima, semula terdapat ratusan pohon mangrove tumbuh subur di lokasi tersebut. Tetapi, tanaman tersebut justru diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan industri.

Padahal, Perum Perhutani KPH Madura sudah pernah memasang papan informasi tentang larangan perusakan pohon mangrove. Sebab, kawasan tersebut masuk dalam wilayah kerja perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.

Selain dugaan perusakan pohon bakau, Ali Yasin, juga menemukan adanya pelebaran tanggul. Menurut dia, fasilitas itu seharusnya lebih dekat ke darat. Tetapi, justru semakin terkikis hingga ke tengah.

Wahyudi, selaku kuasa hukum PT Budiono Madura Bangun Persada mengakui bahwa lahan itu berada di bawah kuasa perusahaannya.

Namun, dia membantah jika status tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, itu milik negara.

”Ada beberapa lahan yang sekarang diklaim oleh Perhutani sebagai wilayah kerjanya. Itu sebenarnya ber-SHM atas nama pribadi, bukan PT Budiono Madura Bangun Persada. Tetapi, hasil garamnya memang masuk ke kami,” terangnya, Jumat (7/3/2025).

Menurut Wahyudi, SHM tersebut berkekuatan hukum tetap. Karena itu, dia mempertanyakan sikap Perhutani yang mengeklaim lahan tersebut masuk wilayah kerjanya. Pihak perusahaan juga tidak pernah dimintai keterangan terkait hal itu.

”Kami merasa kok diserobot dalam kasus ini. Siapa yang menyerobot kalau sudah seperti itu? Apakah dari PT Budiono Madura Bangun Persada sebagai pengelola saat ini atau justru dari Perum Perhutani KPH Madura,” kata Wahyudi.

Wahyudi mengaku keberatan terkait klaim tersebut. Semestinya, Perum Perhutani KPH Madura bisa mengklarifikasi lebih dulu kebenaran objek tersebut.

Artinya, pihak Perhutani tidak hanya berbekal peta kerja untuk mengeklaim lahan.

”Sebagai instrumen negara seharusnya memberikan klarifikasi secara kelembagaan. Harus dicari tahu lebih dulu secara yuridis kebenaran terkait tata letak tanah yang mereka klaim. Sebab, lahan di situ sudah ber-SHM,” pungkasnya. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here