Liputanjatim.com – Seluruh daerah di Provinsi Jawa Timur kini memasuki PPKM Level dua dan satu. Kondisi tersebut tidak terlepas dari peran semua pihak, Forkopimda, Pemkab/Pemko, tenaga kesehatan (nakes), perguruan tinggi, tokoh agama, media, private sector, tokoh agama, tokoh masyarakat serta peran aktif seluruh masyarakat Jatim.
berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Nasional per 22 September 2021, sebanyak 38 kabupaten/kota di Jawa Timur semuanya masuk zona kuning atau resiko rendah penyebarannya. Artinya, saat ini daerah dengan zona kuning di Jatim sudah mencapai 100%.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengucapkan terimakasih kepada semua elemen yang telah bersama sama kerja keras berjuang menghadapi Pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah, 38 kabupaten/kota atau 100% daerah di Jatim dinyatakan oleh Satgas Covid-19 Nasional masuk resiko rendah (zona kuning). Capaian ini meningkat dari sebelumnya per 15 September 2021, sebanyak 37 kabupaten/kota di Jatim yang berada di zona kuning atau resiko rendah. Situasi seperti ini patut kita syukuri bersama,” ujar Khofifah.
“Terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah gerak cepat, bersinergi bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Jatim. Ada Forkopimda Jatim, TNI- POLRI, Pemkab/Pemko, tenaga kesehatan (nakes), tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, media, sektor swasta dan seluruh elemen masyarakat di Jatim,” tambah Khofifah.
Khofifah menjelaskan, mengetahui posisi zonasi sebuah daerah menjadi sesuatu hal yang penting saat ini. Karena perkembangan zonasi peta resiko Covid-19 menjadi salah satu acuan dalam menentukan tindakan dan kebijakan.
“Setiap kebijakan ataupun tindakan yang akan diambil memang harus disesuaikan dengan level serta zonasi peta resiko sebuah daerah, selain posisi levelnya,” jelas orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.
Khofifah menuturkan berdasarkan hasil assesment level situasi Covid-19 dari Kemenkes RI per 20 September 2021 yang dirilis 21 September 2021, level 1 di Jatim bertambah menjadi 21 kabupaten/kota. Yaitu Kabupaten Tuban, Sumenep, Situbondo, Sidoarjo, Sampang, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Magetan, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, dan Banyuwangi.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari sebelumnya 19 kabupaten/kota berada level 1 per 19 September 2021.
Sementara untuk level 2 dari tanggal 19 September 2021 ke 20 September 2021 mengalami penurunan dari 19 kabupaten/kota menjadi 17 kabupaten/kota. Yaitu Kab. Tulungagung, Trenggalek, Probolinggo, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Madiun, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kab. Blitar, dan Bangkalan.
“Alhamdulillah, selain zonasi 100% berada pada zona kuning, jumlah kabupaten/kota yang berada pada level 1 menjadi 21 kabupaten/kota. Terima kasih atas kerjasama semua pihak dan komponen masyarakat,” tandasnya.